Selasa, 31 Agustus 2010

Tunjangan Guru Bakal Naik

Selasa, 31 August 2010
www.hukumonline.com

Peningkatan gaji guru demi meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi anggota TNI/Polri.

Pemerintah menargetkan penghasilan guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulandi tahun 2011. Jumlah tersebut meningkat dari tunjangan tahun ini yang sebesar Rp 1,35 juta. Berbagai tunjangan bagi guru PNS dan non PNS juga disiapkan. Hal ini sesuai PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Profesi guru sepertinya menjadi dambaan setiap orang di tahun mendatang. Soalnya, Pemerintah bertekad meningkatkan kualitas guru sebagai salah satu priorotas utama dalam mutu pendidikan dengan cara menargetkan penghasilan yang diterima guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan, dan memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada lebih dari 440 ribu non PNS.

“Pemerintah juga akan memberikan berbagai tunjangan bagi guru non PNS serta melakukan validasi data secara akurat untuk pengangkatan menjadi guru PNS,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (31/8).

Diuraikan Agus, untuk meningkatkan mutu pendidikan maka tahun 2011 mendatang Pemerintah akan melakukan peningkatan kualisifikasi bagi 293 ribu guru menjadi S1/D4, penyelenggaraan sertifikasi bagi 300 ribu guru, melaksanakan Pelatihan Profesional berkelanjutan (PPB) bagi 25 ribu guru dan lebih dari 15 ribu Kelompok Kerja Guru (KKG).

Sedangkan bagi guru-guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, pada tahun 2011, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,6 triliun. Anggaran itu sebagai tunjangan profesi bagi lebih dari 720 ribu guru dan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil dan tertinggal yang jumlahnya mencapai 46 ribu.

Untuk menyetarakan kesejahteraan bagi guru PNS dan non PNS, pada tahun 2011, alokasi dana untuk guru bantu atau honorer akan disiapkan sebesar Rp140,6 miliar bagi 11.955 guru. Berbagai tunjangan pun disiapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No. 41 Tahun 2009.

Selain itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan khusus kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.

Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga guru bantu dan honorer yang telah terdata, akan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Jika lulus seleksi maka tenaga guru bantu atau honorer berhak diangkat menjadi CPNS. “Saat ini pemerintah masih melakukan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi atas keakuratan data tersebut,” ujar Agus.

Tunjangan TNI

Disamping meningkatkan kesejahteraan guru, tunjangan khusus juga diberikan kepada anggota TNI/Polri. Ketentuan ini berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Opersi Pengamanan Bagi Prajurit dan Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

Perpres tersebut menjabarkan besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagai berikut; sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau- pulau kecil terluar tanpa penduduk, sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau – pulau kecil terluar berpenduduk, sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan dan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Ketentuan itu juga terkait dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 10 Tahun 2010. Permenhan ini menetapkan, pulau – pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri dari 12 pulau antara lain pulau Rondo, Berhala, Nipa, Dana Rote, Fani, Fanildo, Sekatung, Miangas, Marore, Marampit Batek dan Bras. Sekadar catatan, letak pulau-pulau tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Sejak tahun 2010 diberikan tambahan dana kesejahteraan kepada prajurit TNI dalam bentuk tunjangan operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan yang diberikan kepada anggota TNI yang bertugas di kawasan tersebut,” tandas Menkeu.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar